BPD berfungsi sebagai wadah perwakilan penduduk desa dan mitra kerja pemerintah desa. BPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi. BPD juga menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas berbagai hal strategis terkait desa, seperti penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan.